Dalam pesan singkat berbentuk chat tersebut, kata Sachrudin, Bawaslu Kota Tangerang mengirimkan surat panggilan berbentuk format PDF. Bukan disampaikan berbentuk fisik surat.
Kendati demikian, Calon Wali Kota Tangerang periode 2024-2029 menepis istilah mangkir yang disampaikan oleh sejumlah pihak terhadap dirinya.
BACA JUGA:Cawalkot Sachrudin Mangkir dari Panggilan Bawaslu Tangerang, Soal Dugaan Kasus Politik Uang
"Sebelumnya sudah ada panggilan dari Bawaslu tapi saya enggak tau karena undangan fisiknya tidak sampai kepada saya, ternyata pemanggilan itu dilakukan hanya melalui chat WA saja," tuturmya.
Sebagai informasi, Cawalkot Tangerang, Sachrudin dilaporan ke Bawaslu terkait dugaan politik uang saat pembagian 2.000 tiket gratis pertandingan sepakbola.
Saat laga Persikota Tangerang vs PSPS Pekanbaru yang dilakukan Sachrudin pada 25, September 2024 lalu.
Tak hanya itu, pelaporan yang diajukan Tim Faldo-Fadhlin juga soal pengurus Masjid Al-Madinah, Ciledug yang menyebut Calon Wali Kota Tangerang nomor urut 03, Sachrudin saat berceramah di kegiatan Maulid.
Diketahui, postingan akun Instagram Sachrudin telah dihapus usai dirinya mengupload foto pembagian tiket gratis itu.
Adapun terduga pelaku telah melanggar pasal 187 A ayat (1) di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Dan juga pasal 73 di undang-undang yang sama. Dalam pasal itu disebutkan bila terbukti melanggar akan dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan kurungan 3 tahun. Bahkan terancam diskualifikasi," ungkap Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin, Andres sebagai pelapor.