Sering Buang Sampah Sembarangan, Lansia Tewas Dihajar Seorang Pria di Johar Baru

Selasa 22-10-2024,12:13 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Pelaku kami jerat dengan pasal 351 Ayat 3, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," pungkasnya.

 

Kategori :