"Pelaku kami jerat dengan pasal 351 Ayat 3, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," pungkasnya.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 351 Ayat 3, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," pungkasnya.