JAKARTA, DISWAY.ID-- Viral di media sosial, seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) harus ditahan usai diduga menganiaya anak polisi.
Supriyani ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah diduga menganiaya muridnya yang duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Guru honorer di Konawe menjadi tersangka atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak polisi bernama Muhammad Chaesar Dalfa pada Rabu, 24 April 2024 lalu sekitar pukul 10.00 WITA.
Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengatakan bahwa Supriyani membantah melakukan penganiayaan kepada muridnya.
Hal itu disampaikan usai menemui Supriyani yang sedang mendekam di penjara Lapas Perempuan Kelas III Kendari pada Senin, 21 Oktober 2024.
"Dia menangis ke saya dan mengaku tidak melakukan sekejam itu kepada siswanya," kata Halim.
BACA JUGA:9 Fakta Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan Ditahan Usai Diduga Aniaya Anak Polisi
Kronologi Kasus Guru Honorer Supriyani
Kabar Supriyani ditahan karena dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak dari anggota polisi, tersebar pula kronologi yang diduga kejadian sebenarnya di media sosial salah satunya beredar di grup Whatapps.
Adapun kronologi tersebut adalah:
1. Kejadian ini sebetulnya sudah lama, Berawal siswa luka goresan di paha. Dia lapor sma orangtuanya dipukul. Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul.
Tapi orang tuanya tidak terima.