Masih Punya Balita, Penahanan Supriyani Guru Honorer Konawe Selatan Ditangguhkan Hakim usai Dituduh Aniaya Anak Polisi
Propam Periksa Kapolsek yang Minta Uang Rp 50 juta untuk Segera Stop Kasus Guru Honorer Supriyani-@sultra24jam-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Penahanan Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan ditangguhkan halim usai dituduh menganiaya anak polisi.
Penahahan guru honorer tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Andoolo dalam surat penetapan Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Ad tanggal 22 Oktober 2024.
Dalam kasus ini, Supriyani juga ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan usai kasusnya dilimpahkan kepada Kejari untuk disidangkan.
Tetapi, Majelis Hakim PN Andoolo menyatakan bila terdakwa ditahan di dalam Rutan Perempuan kelas III Kendari sejak dari pertengahan Oktober ditangguhkan penahanannya.
"Penahanan oleh hakim PN sejak tanggal 17 Oktober sampai dengan tanggal 15 November 2024. Penetapan penangguhan oleh hakim sejak tanggal 22 Oktober," demikian kata hakim.
Alasan majelis hakim menangguhkan tahanan pada Guru Honorer Supriyani dikarenakan karena terdakwa masih memiliki balita dan pengasuhan dari ibunya.
Meski demikian, dalam putusan tersebut, majelis halim akan memerintahkan terdakwa supaya tidak melarikan diri dan tak menghilangkan barang bukti serta sanggung untuk hadir di persidangnnya.
BACA JUGA:9 Fakta Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan Ditahan Usai Diduga Aniaya Anak Polisi
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Supriyani, yaitu Andre Darmawan yang juga turut mengapresiasi langkah PN Andoola dalam memberikan penangguan penahanan pad 22 Oktober 2024.
Sebelumnya, diketahui bahwa Supriyani ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah diduga menganiaya muridnya yang duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Guru honorer di Konawe menjadi tersangka atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak polisi bernama Muhammad Chaesar Dalfa pada Rabu, 24 April 2024 lalu sekitar pukul 10.00 WITA.
Dugaan penganiayaan terjadi di sekolah. Akibatnya, Supriyani dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek pada Jumat, 26 April 2024 dengan nomor laporan LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 26 April 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: