JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tujuh saksi terkait dugaan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024 di Polrestabes Semarang.
Tessa hanya membeberkan inisial dari tujuh saksi tersebut, yaitu MI, ESR, SIP, MSDC, AH, DA, dan S.
BACA JUGA:Sidang Guru Honorer Supriyani Dikawal Ratusan Guru dan Warga, Tuntut Dibebaskan Tanpa Syarat
"Saksi hadir semua, didalami soal proses pengesahan SK Upah pungut, Proyek-proyek yang didapay tersangka dari pihak swasta, dan pengumpulan fee di muka terkait pekerjaan penunjukan langsung (PL) di Kecamatan," ujar Tessa pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, tujuh saksi tersebut adalah Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, Mohamad Irwansyah; Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rejeki.
Kemudian, ada Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Satrio Imam Poetranto; Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa AP; Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Semarang, dan Direktur Utama CV Dua Putra sekaligus Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Siswoyo.
BACA JUGA:Ditolak MA, Ikhwal Gugatan Warga Cipayung Jakarta Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
BACA JUGA:Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Ditangkap Kejagung Buntut Kasus Suap Ronald Tannur
Sebelumnya, KPK telah memanggil eks Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman pada Kamis, 26 September 2024.
Tessa menjelaskan bahwa saksi di dalami terkait paket perjalanan di Pemerintah Kota Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi.
Diketahui, saat ini KPK sedang menangani dugaan korupsi di Pemkot Semarang terkait pemotongan upah pegawainya.
Hal ini, membuat upah yang dibayarkan kepada pegawai pemkot semarang mengalami pengurangan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka.