JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penasihat, utasan, serta staf khusus presiden yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto, untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Jika merujuk pada dasar pembentukan Penasehat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis," ujar Tim Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
BACA JUGA:KPK Ingatkan Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Segera Serahkan LHKPN
BACA JUGA:KPK Sebut 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD Sudah Lengkapi LHKPN
Budi menjelaskan, dalam Perpres ini juga menyebutkan bahwa hak keungan ini juga termasuk kepada Pansehat dan Utusan Khusus, setingkat dengan Menteri. Kemudian, staf khusus setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.
"Kepatuhan LHKPN tentu kita pandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance," ujar Budi.
BACA JUGA:KPK Sebut 99,32 Persen Caleg Terpilih yang Telah Lapor LHKPN
BACA JUGA:KPK Terima Laporan 19.025 LHKPN Caleg Terpilih, 319 Belum Lengkap
Para pemangku jabatan penasehat, utasan, dan staf khusus Presiden dan juga Wakil Presiden yang memenuhi kriteria penyelenggera diwahibkan untuk melaporkan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 1999.
"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," jelas Budi.
Sebelumnya, Raffi Ahmad dan Gus Miftah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden di Istana Negara Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ridwan Kamil vs Pramono Anung, Adu Harta Kekayaan LHKPN Cagub Jakarta: Ada yang Masih Punya Utang!
BACA JUGA:KPK Akan Segera Surati 4 Pejabat yang Dilantik Presiden Jokowi untuk Lapor LHKPN
Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Sementara Gus Miftah menjadi utusan khusus Presiden dibidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan.