KPK Terima Laporan 19.025 LHKPN Caleg Terpilih, 319 Belum Lengkap
KPK Terima Laporan 19.025 LHKPN Caleg Terpilih, 319 Belum Lengkap -Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak 19.025 dari 20.462 calon legislatif terpilih.
"KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif Ini 92,98 persen dari 20.462 calon legislatif terpilih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Selasa, 3 September 2024.
BACA JUGA:Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas Ditolak PTUN Jakarta
BACA JUGA:KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Tahapan Pilkada 2024
"Telah dinyatakan lengkap sebanyak 18.706 laporan,"lanjutnya.
Adapun, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Aktas sudah lapor periodik 2023 sebagai anggota DPR sudah dikoordinasikan agar lapor lagi di tahun 2025.
Kemudian, ada Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Bahlil Lahadalia sudah lapor periodik 2023 sebagai Menteri Investasi Atau Kepala BKPM, sudah dikoordinasikan agar lapor kembali di tahun 2025.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa KPK juga masih membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih Yang belum lapor untuk menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.
BACA JUGA:KPK Gandeng OPDAT Amerika Serikat Tangani TPPU
BACA JUGA:KPK Dalami 1 Saksi Soal Pekerjaan Proyek di Pemkot Semarang
Adapun, nama-nama yang belum melaporkan LHKPNnya dimasa awal menjabat, yaitu Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar.
"KPK akan mengirimkan surat himbauan kepada lima nama tersebut untuk menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat," jelas Tessa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: