KPK Sebut 99,32 Persen Caleg Terpilih yang Telah Lapor LHKPN
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 20.325 dari 20.463 Calon Legislatif (Caleg) terpilih-berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32 Persen pada Senin, 9 September 2024 pukul 12.00 WIB.
"Data tersebut termasuk untuk Caleg Incumbent maupun Non-Incumbent, pada DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," pungkas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan pada Selasa, 10 September 2024.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Halim Iskandar, Sita Sejumlah Uang Tunai dan Dokumen Elektronik
BACA JUGA:Penyidik KPK Dalami Peran Bos PT Rohijireh Mulia sebagai Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut
Lebih lanjut, Pahala mengatakan merujuk pada data pelapor, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum.
Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen.
"Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor. Terakhir, DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89 persen," pungkas Pahala.
BACA JUGA:Ini Langkah KPK Cegah Korupsi Sejak Remaja
BACA JUGA:KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kronologis Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Kemudian, Pahala menjelaskan bahwa dari sejumlah laporan yang diterima tersebut, KPK masih mendapatkan adanya laporan yang belum lengkap.
"Pada Caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebanyak 26 laporan; pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sebanyak 10 laporan; serta pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) sebanyak 209 laporan," jelasnya.
Tanda terima ini menjadi penting, karena menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
BACA JUGA:Akademisi Hukum Pidana Trisakti Pertanyakan Kinerja KPK Soal Jet Pribadi Kaesang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: