Penyidik KPK Dalami Peran Bos PT Rohijireh Mulia sebagai Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

Penyidik KPK Dalami Peran Bos PT Rohijireh Mulia sebagai Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

KPK Periksa Bos PT Rohijireh Mulia sebagai Saksi Terkait TPPU Eks Gubernur Malut--Ayu Novita

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur PT Rohijireh Mulia telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). 

"Saksi Hadir. Penyidik mendalami terkait dengan pengurusan tambang,"pungkas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin, 9 September 2024. 

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta. 

BACA JUGA:KPK Setor Uang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kas Negara Rp40,5 Miliar, Terkait Gratifikasi dan TPPU

Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway.id saksi tersebut adalah Direktur PT Rohijireh Mulia, Ferdinand Nugraha Iskandar (FNI). 

Saat ini, Lembaga antirasuah tengah mendalami pembelian aset dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dengan memeriksa lima orang dalam perkara ini. 

BACA JUGA:KPK Gandeng OPDAT Amerika Serikat Tangani TPPU

"Penyidik mendalami terkait transaksi jual beli aset dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Jumat, 30 Agustus 2024. 

Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

BACA JUGA:KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU

Adapun, kata Tessa saksi yang diperiksa adalah AH, SM, LKH, AM, dan TAB. 

Diketahui pula, KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM. 

BACA JUGA:AMPAK Desak Kasus Dugaan TPPU Plt Bupati Mimika Diusut, Ini Respons Kejagung

Untuk suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads