KPK Sebut 99,32 Persen Caleg Terpilih yang Telah Lapor LHKPN
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Nurul Ghufron Lapor Bareskrim Polri soal Pencemaran Nama Baik, Begini Respon Dewas KPK
"Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota," jelasnya.
Sedangkan, kata Pahala jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: