Tak Ada di LHKPN, Rumah Sentul Aset Pribadi Jampidsus Dibeli Pakai Nama Orang Lain?

Jumat 10-07-2026,20:15 WIB
Tak Ada di LHKPN, Rumah Sentul Aset Pribadi Jampidsus Dibeli Pakai Nama Orang Lain?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan mengapa rumah di Sentul yang digeledah sebagai aset pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah tak ada di dalam LHKPN. --Dok Polri

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan mengapa rumah di Sentul yang digeledah sebagai aset pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah tak ada di dalam LHKPN. 

Pasalnya, diduga rumah itu bersifat nomine. Apa itu?

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin mengatakan KPK sebenarnya telah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik Febrie.

BACA JUGA:Febrie Akui Rumah Sentul Aset Pribadi Jampidsus, tapi Ternyata Tak Masuk LHKPN

"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan," kata Aminuddin, Jumat, 10 Juli 2026.

Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan tersebut, khususnya terkait rumah di Sentul yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, Aminuddin menduga aset tersebut menggunakan skema nomine atau menggunakan nama orang lain.

"Diduga yang bersangkutan menggunakan nomine yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," ujarnya.

BACA JUGA:2 Porsche Silmy Karim Disita KPK: Tak Tercatat di LHKPN

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengakui jika rumah yang digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan miliknya.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," jelasnya.

Meski telah diakui kepemilikannya, rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat tersebut ternyata tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Febrie ke KPK pada 7 Maret 2026.

BACA JUGA:Jampidsus Febrie Sebut Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas 'Ada Pemiliknya': Bisa Dipertanggungjawabkan

Dalam LHKPN tersebut, Febrie hanya melaporkan lima kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan Bandung.

Rinciannya tanah dan bangunan seluas 220 m2/180 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar. Kemudian tanah seluas 652 m2 dan 704 m2 di Tangerang Selatan dengan masing-masing senilai Rp597 juta dan Rp644 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait