JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan ZR ditetapkan tersangka dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
BACA JUGA:Rumah Mantan Pejabat MA Digeledah Kejagung di Bali Terkait Perkara Robert Tannur!
BACA JUGA:Mantan Pejabat MA Terseret Kasus Suap Ronald Tannur, Kajati Bali: Diamankan Kejagung
"Betul (jadi tersangka)," katanya kepada awak media, 25 Oktober 2024.
Sebelumnya, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR digeledah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Betul (digeledah)," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.
BACA JUGA:KPK Angkat Bicara Kejagung Operasi Tangkap Tangan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Diketahui, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kajati Bali, Ketut Sumedana mengatakan ZR dibawa untuk diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Disebutkannya, ZR awalnya diperiksa di Kejati Bali dan akhirnya dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Ditangkap Kejagung Buntut Kasus Suap Ronald Tannur
BACA JUGA:3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Sudah Dibidik Kejagung, Bukan Ditangkap Tiba-Tiba