"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung yang mana diduga untuk melakukan suap bersama LR selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.
"Perkembangannya penyidik mengembangkan perkara dan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 WITA tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penangkapan terhadap ZR mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," terangnya.