Cegah Stunting, Pramono-Rano Akan Laksanakan UU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

Senin 28-10-2024,08:38 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Calon Gubernur (Cagub) Nomor Urut 3 Pramono Anung mengatakan, untuk mencegah stunting dirinya akan menerapkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang kesejahteraan ibu dan anak.

"Sebenarnya UU itu sudah mengatur secara detail mengenai hal ini. Yakni, 1.000 hari pertama merupakan waktu yang penting untuk menjaga kehidupan bayi," kata Pramono Anung saat berbicara di Debat Kedua Cagub-Cawagub Jakarta di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Minggu, 27 Oktober 2024.

Untuk itu, kata Pramono Anung, aksi yang harus dilakukan secara riil, dan akan mengadakan tempat untuk memberi Air Susu Ibu (ASI) yang eksklusif.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28 Oktober 2024, Jangan sampai Telat!

BACA JUGA:Kembali Berlaku! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 28 Oktober 2024, Tersebar di Jakpus hingga Jakbar

Menurut Pramono, untuk mewujudkan hal itu maka hal pertama yang harus dilakukan dalam diperlukan day care untuk menjaga pertumbuhan bayi agar terpenuhi gizinya dan terhindar dari stunting.

Kemudian yang kedua adalah ada ruang untuk laktasi. Lalu yang ketiga adalah posyandu.

Hal yang paling penting, kata Pramono, semua upaya itu dilakukan untuk menjaga jangan sampai bayi terkena stunting. Karena stunting ini sekarang di Jakarta masih lumayan cukup tinggi sekitar 14%. 

“Untuk itu seperti Undang-undang no 4 Tahun 2024 telah mengatur hal itu maka aksi yang saya sampaikan tadi harus dijalankan. Saya yakin ini akan mencegah stunting,” pungkas Pramono. 

 

Kategori :