Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
BACA JUGA:Detik-detik Karyawan Minimarket Tusuk Rekannya di Gudang: 3 Tusukan Renggut Nyawa Korban
"Motifnya ekonomi, para tersangka tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran," jelas dia.
Sebelumnya, sebuah minimarket yang beralamat di Jalan Suprapto Setu Kampung Cijengkol RT 03 RW 01, desa Cijengkol, kecamatan Setu, kabupaten Bekasi menjadi sasaran perampokan oleh sejumlah orang.