Catat! BPJPH Ungkap Daftar Produk yang Wajib Sertifikasi Halal, Babe Haikal: Jangan Ditawar Ye!

Selasa 29-10-2024,11:57 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Reza Permana

"Sedangkan bagi produsen produk, mereka juga dipermudah dalam menghadirkan produk berkualitas dan bernilai tambah karena berstandar halal, sekaligus mewujudkan pelayanan prima bagi konsumen," lanjutnya.

Selain itu, Haikal mengingatkan bahwa Undang-undang juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal. 

"Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal," tandas Haikal.

Kategori :