JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris enggan menanggapi pernyataan dari penasihat kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andre Darmawan yang menyebut dimintai uang oleh oknum kapolsek.
Kasus guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani (38) yang ditahan setelah dituding menganiaya muridnya yang merupakan anak anggota polisi di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih berjalan dan memasuki babak baru.
Terungkap bahwa guru honorer Supriyani tak hanya dimintai uang damai sebesar Rp 50 juta, melainkan juga diminta Rp 15 juta oleh oknum kapolsek dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
BACA JUGA:Repons Kapolsek usai Diduga Malak Rp 2 Juta ke Guru Honorer Supriyani untuk Penghentian Perkara
Andre Darmawan mengungkap Supriyani dimintai uang oleh oknum kapolsek dengan alasan untuk melakukan penangguhan penahanan.
Diketahui oknum kapolsek meminta uang untuk penangguhan penahanan terjadi saat kasus Supriyani sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Kapolsek minta uang Rp 2 juta, saksi yang tahu adalah Bu Supriyani dan Pak Desa," kata Andre.
Diungkap oleh Andre uang tersebut langsung di ambil oleh penegak hukum di rumah Pak Desa.
Andre pun menjelaskan Supriyani memberikan uang senilai Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu dari Kepala Desa.
"Bu Supriyani menyumbang Rp 1,5 juta, ditambah uang Pak Desa sebesar Rp 500 ribu," katanya.
Permintaan uang nyatanya tak berhenti sampai di sana. Pasalnya setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, seorang perantara dari perlindungan anak menelepon Supriyani.
Penelepon itu menyebut bahwa pihak Kejaksaan meminta uang senilai Rp 15 juta agar guru honorer itu tidak ditahan.
Namun, permintaan uang itu tidak digubris lantaran Supriyani mengaku tak menyanggupinya.
"Supriyani tentu tak mampu lagi membayar," ujar Andre.