Sementara itu, Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris enggan menanggapi pernyataan Andre.
Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna membantah adanya permintaan uang kepada guru honorer tersebut.
"Tidak ada itu (permintaan uang agar tidak ditahan)," kata Ujang Sutisna.
Ujang mengakui pernah mendengar permintaan uang kepada Supriyani, namun usai ditelusuri, pihaknya tidak mendapatkan bukti.
"Sudah kita telusuri, tidak ada itu," paparnya.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bicara soal Kenaikan Gaji Guru, Honorer Juga Naik?
DPR Soroti Kasus Guru Honorer Supriyani
Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati turut menyoroti kasus guru honorer yang ditahan usai dituding menganiaya muridnya.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa saat ini profesi guru, utamanya guru honorer sangat rentan.
"Guru honorer seperti Ibu Supriyani sering kali berada dalam posisi yang rentan, di mana mereka tidak hanya harus memenuhi tanggung jawab mengajar, tetapi juga berhadapan dengan risiko hukum dalam proses mereka melakukan pembinaan pada murid," kata Esti dikutip laman resmi DPR pada Selasa, 29 Oktober 2024.