TANGERANG, DISWAY.ID -- Seorang perempuan berinisial VLR menjadi korban penyekapan dan pelecehan seksual pelaku berinisial YH di daerah Cibodas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dan pelaku kenal lewat sosial media.
"Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan pelaku dan berkenalan melalui Facebook," katanya kepada awak media, Selasa 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ngeri! Mobil yang Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak OTK, Begini Kronologinya
Diungkapkannya, kejadian berawal saat keduanya sepakat bertemu di Jalan Prabu Siliwangi Raya No. 146 Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Setelah bertemu, pelaku membawa korban di sebuah gudang ditempat tinggal pelaku di daerah Cibodas.
Setelah sampai ditempat, kata Ade Ary Syam Indradi, tanpa sebab yang jelas, pelaku langsung menyekap korban selama 10 hari.
Selama penyekapan 10 hari tersebut, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
“Korban diajak kegudang dilantai 2 rumah pelaku. Selama kurang lebih 10 hari korban menjadi pelampiasan nafsu pelaku dengan menyetubuhi korban,”kata Ade Ary Syam Indradi.
BACA JUGA:Alasan Tuntutan Guru Honorer Supriyani Batal Demi Hukum, Kuasa Hukum Punya Bukti-bukti Ini
BACA JUGA:Mengenal KA Perintis, Kereta Api Pertama di Pulau Sulawesi
Menurut penuturan korbam, lanjut Ade Ary Syam Indradi, jika korban menolak maka pelaku akan mengikat korban dengan tali.
"Korban dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri. Pelaku juga mengancam akan mengikat dan membunuh korban jika menolak," terangnya.
Namun, korban berhasil melarikan diri keluar dari rumah pelaku dan bertemu saksi berinisial AMS.