Setelah diinterogasi, AMS akhirnya membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota.
Polsek Jatiuwung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Tangerang Kota hari Minggu, 27 Oktober 2024.
BACA JUGA:Puluhan Pelaku Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polres Sukabumi
BACA JUGA:Pemkot Tangerang Gandeng Kejari dalam FGD Penyusunan Produk Hukum
Petugas kemudian membawa korban untuk divisum kebidanan dan visum luar.
“Visum kebidanan untuk mendukung pasal 81, 82 UUPA. Dan visum luka untuk mendukung 333 KUHP,” kata de Ary Syam Indradi.
Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menangkap pelaku ditemapat tinggalnya untuk diproses secara hukum.