Puluhan Pelaku Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polres Sukabumi

Puluhan Pelaku Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polres Sukabumi

Polres Sukabumi ungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya-Istimewa-

SUKABUMI, DISWAY.ID -- Polres Sukabumi ungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya mengamankan 21 pelaku dan sejumlah barang bukti.

Diungkapkannya, 21 orang itu merupakan hasil pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di 8 Kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama Satu bulan terakhir.

BACA JUGA:Pemkot Tangerang Gandeng Kejari dalam FGD Penyusunan Produk Hukum

BACA JUGA:Gelar Penyuluhan Hukum, Sekda Kota Tangerang Apresiasi MUI dalam Upaya Bentengi Umat

"Total keseluruhan ada 17 kasus diantaranya; Cisaat 5 kasus, Baros 2 kasus, Cikole 3 kasus, Citamiang 3 kasus, Warudoyong 1 kasus, Sukabumi 1 kasus, Lembursitu 1 kasus dan Kebonpedes 1 kasus," katanya kepada awak media, Sabtu 26 Oktober 2024.

Dijelaskannya, para pelaku diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman beralkohol selama 3 bulan hingga 1 tahun.

"Para pelaku ini melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar, masing-masing ada yang sudah 3-4 bulan bahkan 1 tahun," jelasnya.

Diterangkannya, ratusan gram barang bukti beberapa jenis narkotika diamankan pihaknya.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah berupa ; 293,54 gram sabu, 1574,47 gram ganja, 126 butir pil ekstasi, 593 butir obat psikotropika, 12.026 butir obat terbatas, 5 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp. 390.000,- dan 170 botol minuman beralkohol berbagai merk," ujarnya.

BACA JUGA:642 Kilogram Ganja dari Jaringan Jawa-Sumatera Diamankan Polres Tangsel, 8 Tersangka Dibekuk

BACA JUGA:Penambangan Minyak Mentah Ilegal Kian Marak, Kapolda Sumsel Baru Belum Tunjukkan Gebrakan

"Dari pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak lebih dari 10 Ribu jiwa dari jeratan narkoba," tambahnya.

Mereka disangkakan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435, 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads