Gelar Penyuluhan Hukum, Sekda Kota Tangerang Apresiasi MUI dalam Upaya Bentengi Umat

Gelar Penyuluhan Hukum, Sekda Kota Tangerang Apresiasi MUI dalam Upaya Bentengi Umat

Gelar Penyuluhan Hukum, Sekda Apresiasi MUI dalam Upaya Bentengi Umat-Istimewa-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 Terkait Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika Di Wilayah Kota Tangerang.

 Penyuluhan Hukum Peraturan Daerah Kota Tangerang ini diinisiasi oleh Komisi Hukum dan HAM MUI Kota Tangerang.

Dalam kesempatab tersebut, Sekda mengapresiasi peran MUI sebagai benteng bagi umat khususnya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba).

BACA JUGA:642 Kilogram Ganja dari Jaringan Jawa-Sumatera Diamankan Polres Tangsel, 8 Tersangka Dibekuk

BACA JUGA:Penambangan Minyak Mentah Ilegal Kian Marak, Kapolda Sumsel Baru Belum Tunjukkan Gebrakan

"MUI sebagai lembaga keagamaan yang memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat, juga memiliki tanggung jawab sosial dalam membentuk tatanan masyarakat yang beradab," ujar Herman di Puspem, Kamis, 24 Oktober 2024.

"Salah satunya dengan memberikan perannya dalam memerangi Narkoba serta psikotropika dan zat adiktif lainnya," sambungnya.

Selain itu, lanjut Herman, MUI sebagai lembaga yang berperan dalam pembinaan akhlak dan agama, juga memiliki tanggung jawab besar dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya Narkoba.

"Melalui fatwa dan program-program sosial, MUI tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga generasi muda kita dari pengaruh negatif tersebut," tuturnya.

Adapun keterlibatan MUI dalam program-program pencegahan, lanjut Sekda, sebagai bentuk nyata dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang semakin sehat dan aman.

BACA JUGA:Janggalnya Dakwaan Terhadap Supriyani: Dituduh Aniaya Pakai Sapu Ijuk, Tapi Luka Korban Disebut Melepuh

BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Ringkus Salah Satu Pelaku Rampok Mini Market di Bekasi

"Dengan kolaborasi, insya Allah kita dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman bagi keluarga, dan tentunya bagi generasi penerus bangsa di Kota Tangerang," urainya.

Lebih lanjut, Herman berharap, penyuluhan hukum ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang mendalam kepada kita semua tentang pentingnya menjaga lingkungan kita dari pengaruh buruk Narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads