Permintaan uang untuk penangguhan penahanan itu dilakukan oknum saat kasus Supriyani belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Diungkapkan Darmawan, saksi yang mengetahui permintaan uang yaitu Supriyani dan Kepala Desa.
Uang tersebut langsung diambil oleh oknum di rumah Kades.
Supriyani memberikan uang senilai Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu dari Kepala Desa.
"Bu Supriyani menyumbang Rp 1,5 juta, ditambah uang Pak Desa sebesar Rp 500 ribu," katanya.
Selanjutnya, setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, seorang perantara dari perlindungan anak menelepon Supriyani.
Supriyani saat hadir ke pengadilan untuk jalani sidang kedua dengan agenda eksepsi-tangkapan layar facebook@ Nelianti Nelianti-
Perantara itu menyebut pihak Kejaksaan meminta uang senilai Rp 15 juta agar guru honorer Supriyani tidak ditahan.
"Supriyani tentu tak mampu lagi membayar," ujar darmawan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna membantah adanya permintaan uang kepada guru honorer Supriyani.
"Tidak ada itu (permintaan uang agar tidak ditahan)," kata Ujang Sutisna.
Ia mengaku pernah mendengar permintaan uang kepada Supriyani, tetapi usai ditelusuri tidak mendapatkan bukti adanya permintaan uang.
"Sudah kita telusuri, tidak ada itu," tegasnya.