BEKASI, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Timur telah menerima keterangan dari orangtua S (4) terkait penculikan anak mereka oleh pria berinisial IJ (54) di pos polisi Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Terlapor kini disangkakan dengan undang-undang perlindungan anak.
BACA JUGA:Ngeri! 7 Fakta Bocah Disandera di Pospol Pejaten, Korban Dilecehkan hingga Pelaku Positif Narkoba
BACA JUGA:Bocah yang Disekap di Pospol Pejaten Ternyata Diduga Juga Dilecehkan
"Orangtua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Timur terkait penculikan dan Undang-Undang perlindungan anak," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Armunanto Hutahaean.
Armunato Hutahaean menjelaskan, saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah melakukan penyelidikan menyeluruh dan pendampingan terhadap anak korban.
"Dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan diunit PPA dan memberi pendampingan kepada anak korban," ujar dia.
BACA JUGA:Heboh Bocah Disekap Ayah Sendiri di Pospol Pejaten, Begini Kondisinya
BACA JUGA:3 Pembakar Mobil Patroli di Pospol Pejompongan Saat Demo Ditangkap, Polisi: Bukan Pelajar!
Sebelumnya, orangtua S (4) akhirnya membuat laporan polisi (LP) setelah anak mereka diamankan paksa oleh pria berinisial IJ (54) di kantor polisi The Park Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Laporan polisi tersebut dibuat oleh Polres Metro Jakarta Timur.
"Update info terakhir, tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur karena orangtua korban bikin LP di Polres Metro Jakarta Timur," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.
Selain itu, tempat kejadian perkara (TKP) awal terkait kasus dugaan penculikan tersebut berada di wilayah hukum Polres Jakarta Timur.
"Tadi penyidik Polres Metro Jakarta Timur sudah menjemput korban dan tersangka di bawa ke sana," imbuhnya.