Wow! KPK Taksir Potensi Kerugian Negara Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI Capai Rp120 Miliar

Selasa 29-10-2024,20:35 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara dalam dugaan korupsi terkait pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero sekitar Rp 120 Miliar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyelidikan masih ditahap awal dan belum ada tersangkanya.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Irfan Hakim Akui Temukan Hal Lucu

BACA JUGA:KPK Dalami Proses Lelang Pengadaan X-ray di Kementan

"Kami sampaikan ini masih sprindik umum belum ada tersangkanya, masih dilakukan penyidikan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 120 miliar.

"Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada diangka 120 miliar rupiah," jelas Tessa.

Tessa mengungkapkan angka dari kerugian negara ini bisa terus bertambah seiring berkembangnya kasus.

BACA JUGA:Alasan Sakit, Eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Mangkir Panggilan KPK Terkait Dana Hibah Pokmas Jatim

"Karena prosesnya masih awal, angka tersebut dapat berubah, ya. Menyesuaikan dengan proses perhitungan kerugian negara yang nanti akan dilakukan oleh auditor," pungkasnya.

Pada Senin, 28 Oktober 2024, KPK memeriksa lima saksi dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, lima saksi ini adalah Direktur PT. Mitra Buana Komputindo (MBK), Natalia Gozali; Direktur PT. Asiatel Globalindo, VIctor Antonio Kohar; Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia Tahun 2016 sampai 2017, Adiaris; Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014 – 2019, Nilawaty Djuanda; dan Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017 sampai 2018, Yani Gustiana.

BACA JUGA:Eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo Dipanggil KPK Terkait Dana Hibah Pokmas Jatim

"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan Komputer dan Laptop tahun 2017-2018 di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero," ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa, 29 Oktober 2024. 

Tessa juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di PT INTI ini. Dalam hal ini KPK pasyi akan segera menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kategori :