JAKARTA, DISWAY.ID -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait X-Ray di Kementan kepada Auditor utama AKN Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Syamsudin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Auditor Utama BPK dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 29 Oktober 2024.
"Saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan fakta persidangan terkait opini WTP kementrian pertanian," ujar Tessa pada Rabu, 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:KPK Harap RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Disahkan DPR
BACA JUGA:Siap-siap! Tol Serpong-Balaraja Seksi 1B segera Berbayar, Segini Tarifnya
Sebelumnya, pada 18 September 2024. KPK memeriksa sekretaris Badan Karantina Pertanian RI, Wisnu Karyana.
Sebelumnya, dalam perkara ini, anak SYL yang bernama Indira Chunda Titha diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang juga seorang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi NasDem
Kemudian, Tessa juga mengatakan bahwa cucu SYL yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah juga diperiksa sebagai saksi yang juga merupakan wiraswasta.
TPPU ini merupakan perkara kedua yang diusut KPK terhadap SYL. Dalam kasus TPPU ini, SYL sudah jadi tersangka.
Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.
BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Tidak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Thom Lembong
Sebelumnya, SYL juga dijerat terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).