JAKARTA, DISWAY.ID - Pinjaman online ilegal menjamur terhitung dari September 2024 hingga Oktober 2024.
Jika terjerat, siap-siapa bahaya risiko bunga yang tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan bahwa masih ada sebanyak 1.134 pinjaman online (pinjol) yang sampai saat ini masih beroperasi di Indonesia.
BACA JUGA:20 Daftar Pinjol Legal Terbaru dari OJK
Dilansir dari data yang didapatkan dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), saat ini juga terdapat sebanyak 50 pinjol ilegal yang kini masih beroperasi pada periode Oktober 2024.
Selain itu, OJK juga mencatatkan bahwa masih ada sekitar 24 investasi ilegal yang masih berjalan hingga saat ini.
Untuk itulah, OJK juga turut memperingatkan masyarakat agar terus berhati-hati dalam melakukan penggunaan pinjol.
BACA JUGA:Izin Usaha Investree Resmi Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Pinjol di Indonesia?
Bukan tanpa alasan, sebab risiko yang akan dihadapi oleh pengguna pinjol ilegal bukan hanya gagal bayar (galbay) saja, namun juga penyebaran data pribadi.
Dilansir dari rilis resmi OJK, berikut adalah data 20 pinjol ilegal yang berhasil terdeteksi pada periode Oktober 2024:
BACA JUGA:Pramono Janji Naikan Gaji Guru Honorer, Agar Tak Utang Pinjol untuk Bertahan Hidup
Daftar Pinjol Ilegal
1. Rupiah Meminjam Uang Cepat - https://apkcombo.com/id/rupiah-meminjam-uang-cepat/com.rupiahmeminjam.pinjaman/
2. Pinjaman Mudah - https://quxqb-files.oss-ap-southeast-5.aliyuncs.com/apk/mudah-release.apk
3. Uang Ku Pinjaman Tunai Online - https://apkcombo.com/id/uang-ku-pinjaman-tunai-online/com.esc.uku/
4. Kredit Now Pinjaman Online Cepat Cair Dana - https://apkcombo.com/id/kredit-now-pinjaman-online-cepat-cair-dana/com.brq.indonesia/