BEKASI, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyita satu unit mobil Pajero dan satu unit mobil BMW terkait kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti atas dugaan suap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024 Terlibat Kasus Suap Puluhan Proyek
BACA JUGA:KPK Bantah Soal Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel
"Barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa satu unit mobil Pajero berwarna putih dan satu unit mobil BMW," ungkap Dwi
Saat ini, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi terkait kasus suap terkait pengelolaan proyek.
Ketetapan tersangka itu diperoleh setelah penyidik memeriksa Soleman dengan bukti permulaan yang cukup.
"Tersangka SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaaan gratifikasi atau suap," ujar dia.
BACA JUGA:KPK Dalami Pengumpulan Uang dari 11 Saksi Terkait Kasus Suap Paman Birin
Soleman diduga menerima suap saat menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Ia diduga menerima suap berupa dua unit kendaraan dari seorang kontraktor untuk memudahkan pengawasan 26 proyek yang diawasinya.
Dwi mengungkapkan, berbagai proyek itu dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda dengan anggaran masing-masing proyek berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
"Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta," tuturnya.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersandung Kasus Suap, Kejari Langsung Tetapkan Tersangka