KPK Dalami 8 Saksi Terkait Pemberian Hadiah dan Janji Paket Pekerjaan di Pemprov Kalsel

Rabu 30-10-2024,18:52 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami 8 saksi terhadap pengetahuan dan peran mereka dalam menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, salah satunya Direktur PT. CV Bangun Benua, Khairusy Ramadhan. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024 di BPKP Provinsi Kalimantan Selatan. 

"Didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam pemberian uang dari tersangka pemberi kepada Tersangka- penerima (GUB)  dan Dinas PUPR," ujar Tessa dalam pernyataan tertulis pada Rabu, 30 Oktober 2024.

BACA JUGA:IMOS 2024: Usung Tema Baru, ALVA Perkenalkan Warna dan Fitur Unggulan N3

BACA JUGA:Humas PA Jaksel: Sidang Pengesahan Nikah Rizky Febian dan Mahalini Digelar 4 November 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, Staff Honorer Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan / Supir (Driver) Kadis PU Prov. Kalimantan Selatan, Wahyu Buyung Ramadha; Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Kalimantan Selatan, Muhammad Aris Anova; Staf Pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov. Kalsel, Dudun. 

Kemudian, Dokter Gigi, Dewi Fathiya Rahayu; Swasta, Kontraktor, dan Pengusaha Tambang, Fakhri Rahadi; Karyawan Swasta.

Lalu, Tidak Bekerja (Swasta), Firhansyah dan Wiraswasta, Siti Noor Halimah. 

Terbaru, KPK memeriksa 11 saksi pads Selasa, 29 Oktober 2024. Saksi didalami terkait pengumpulan uang untuk Tersangka Gubernur Kalimantam Selatan dan Tersangka Kepala Dinas PUPR. 

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali oleh Kejagung

BACA JUGA:Maung Siap Bertugas di Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid: Pesan 11 Mobil Buatan Pindad

Pada Selasa, 22 Oktober 2024 KPK mengumumkan hasil penggeledahan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Paman Birin. 

Dalam hal ini, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari Rp 300 juta. 

Adapun, penggeledahan ini dilakukan di Rumah Paman Birin yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan. 

Kategori :