Kejagung Akan Periksa Mendag Lainnya Setelah Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

Jumat 01-11-2024,07:58 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung akan periksa Mendag lainnya setelah Tom Lembong.

Menurutnya, pihak Kejagung tak menutup kemungkinan akan memeriksa Menteri Perdagangan terkait kasus impor gula.

Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih fokus melakukan pendalaman kasus korupsi impor gula pada periode 2015-2016.

BACA JUGA:Bupati Konawe Selatan Terancam Pidana Pasca Copot Camat Baito Bela Guru Honorer Supriyani, Rieke: Enak Aja Main Copot!

BACA JUGA:Perseteruan Agus Salim dengan Noviyanthi Berlanjut, Hari Ini Diperiksa Polda Metro Jaya

“Jadi sekarang kami fokus pada (Mendag periode) 2015-2016. Nanti, tidak menutup kemungkinan seiring waktu kami akan menuju ke sana (calon tersangka baru), sabar,” kata Abdul, di Kejagung, Kamis, 31 Oktober 2024.

Ia mengatakan sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung, perkara ini dimulai sejak periode 2015-2023.

“Jadi kami sejak ditetapkannya Pak Tom Lembong sebagai tersangka, sekarang kami fokus ke sana,” ujarnya.

BACA JUGA:Kejagung: Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Aliran Dana

BACA JUGA:Cari Tas Preloved Branded Buat Liburan? Chanel, LV, Hingga Hermes Ada di Irresistible Bazaar

Saat ditanya aliran dana dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong, Abdul mengatakan penetapan tersangka seseorang tak harus menerima aliran dana.

"Inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Abdul.

Abdul membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, dalam dua pasal itu terurai bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri.

BACA JUGA:Deja Vu! Barcelona Berjuang Daftarkan Bintang Kunci Skuad di La Liga

Kategori :