Bupati Konawe Selatan Terancam Pidana Pasca Copot Camat Baito Bela Guru Honorer Supriyani, Rieke: Enak Aja Main Copot!
Akibat tindakannya, Bupati Konawe Selatan terancam pidana pasca copot Camat Baito bela Guru Hohorer Supriyani beberapa hari lalu.-Prokompim Konawe Selatan-
JAKARTA, DISWAY.ID – Akibat tindakannya, Bupati Konawe Selatan terancam pidana pasca copot Camat Baito bela Guru Hohorer Supriyani beberapa hari lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka selaku anggota DPR RI Komisi VI bahwa Bupati tidak bisa melakukan pemecatan ASN begitu saja.
Diketahui bahwa Surunuddin Dangga yang merupakan Bupati Konawe Selatan menjelaskan bahwa pihaknya mencopot Sudarsono selaku Camat Baito karena beberapa alasan.
Selain karena tidak memberitahukan padanya adanya kasus Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pencopotan Sudarsono pada 29 Oktober juga karena mengatakan adanya penembakan terhadap mobilnya.
“Penembakan ini harusnya yang menyampaikan statemen adalah kepolisian, dengan dikatakan adanya penembaka ini membuat wilayah Baito menjadi daerah yang rawan dan berdampak pada kenyamanan dan keamanan warga,” terangnya.
Akan tetapi menurut Rieke, Bupati tidak bisa mencopot Camat yang merupakan ASN begitu saja karena pencopotan tersebut seharusnya mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA:Mantan Caleg KIM Bakal Kena Sanksi Jika Dukung Paslon Lain, Riza: Harus Tegak Lurus
BACA JUGA:Sosok Sudarsono Mangidi, Camat Baito yang Dicopot Bupati Imbas Kasus Guru Honorer Supriyani
“Emangnya bisa Camat dicopot Bupati seperti itu, ya gak bisa lah,” papr Rieke dalam akun instagramnya.
Menurut Rieke dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Adapun pada pasal Pasal 71 ayat 2 menyebutkan, ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan menteri’.
BACA JUGA:Kejagung Akan Buka Opsi Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Zulhas Tidak Termasuk?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: