Rieke Diah Pitaloka Dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan Buntut Ajakan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Akibat postingannya dimedia sosial, Rieke Diah Pitaloka dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan buntut penolakan kenikan PPN 12 persen.-tangkpan layar instagram@riekediahp-
JAKARTA, DISWAY.ID – Akibat postingannya di media sosial, Rieke Diah Pitaloka dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan buntut penolakan kenaikan PPN 12 persen.
Rieke Diah Pitaloka yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi VI DPR RI dipanggil pada Senin 30 Desember untuk menghadap Mahkamah Kehormatan Dewan.
Seperti diketahui anggota dewan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia terkenal fokal dalam menyuarakan penolakan kenaikan PPN 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
BACA JUGA:12 Konser Gratis di Jabodetabek Spesial Malam Tahun Baru 2025, Ada Pesta Kembang Api!
BACA JUGA:Terbatas! KAI Tawarkan Promo YES DEALS Beri Diskon Tiket hingga 30 Persen
Adapun pihak yang melaporkan Rieke adalah Alfadjri Aditia Prayoga.
Disebutkan dalam surat pemanggilan bahwa Rieke dituding adanya pelanggaran kode etik akibat menyuarakan penolakan kenaikan PPN 12 persen.
Rieke Diah Pitaloka yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi VI DPR RI dipanggil pada Senin 30 Desember untuk menghadap Mahkamah Kehormatan Dewan.-dok disway-
“Bersama ini kami sampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima Pengaduan dari Sdr Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan Saudara kerena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media dosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” tulis surat pemanggilan tersebut.
BACA JUGA:DLH DKI Siagakan 3.900 Petugas Kebersihan Saat Malam Tahun Baru
BACA JUGA:Apa Itu Railfans? Oknum yang Naik Kereta Api Tanpa Tiket, Ternyata Pernah Dapat Apresiasi dari KAI
“Berdasarkan hasil verifikasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI no 2 Tahun 2015 tentnag Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, maka Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memanggil Saudara dala Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin 30 Desember 2024”.
Adapun surat pemanggilan terhadap Rieke Diah Pitaloka ditanda tangani oleh Nazaruddin Dek Gam yang merupakan Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: