Rieke Diah Pitaloka: Pengesahan RUU BUMN Kembalikan Fungsi BUMN ke Jalur Konstitusional
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) berpijak pada landasan konstitusional yang kuat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. -Tangkapan Layar Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID — Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) berpijak pada landasan konstitusional yang kuat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Hal itu disampaikan Rieke dalam acara diskusi bertajuk 'Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional' yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025.
Rieke menjelaskan, arah revisi RUU BUMN harus dikembalikan pada semangat Ketetapan MPR Nomor XVI Tahun 1998 tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi.
Tap MPR tersebut, menurutnya, merupakan penegasan bahwa politik ekonomi Indonesia harus mengutamakan kepentingan rakyat banyak demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
"BUMN adalah instrumen negara untuk menjalankan demokrasi ekonomi yang sesuai dan searah dengan Pasal 33 konstitusi kita," tegas politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
BACA JUGA:Rieke 'Oneng' Diah Pitaloka Minta Kepolisian Usut Tuntas Kematian Soleh, Korban TPPO di Kamboja
Ia mengungkapkan, dalam revisi terakhir RUU BUMN terdapat sekitar 11 perubahan substansi penting, namun yang paling mendasar menurutnya adalah mengembalikan posisi BUMN agar tidak bertentangan dengan norma hukum dan konsiderans peraturan perundang-undangan.
Salah satu poin krusial, sambung Rieke, ialah penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
"Ketentuan itu harus dihapus karena bertentangan dengan Tap MPR dan prinsip konstitusi. Secara konstitusional, mereka adalah penyelenggara negara, karena BUMN berada dalam rezim keuangan negara,” paparnya.
BACA JUGA:Rieke Dyah Pitaloka Sebut Kegaduhan Gas LPG 3 Kg Pengalihan Isu, 'Melon 3 Kg Makan Pagar'
Dengan perubahan tersebut, Rieke menambahkan, BUMN kini kembali menjadi subjek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pejabatnya dapat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah ini, menurutnya, mengembalikan fungsi BUMN ke jalur konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Tap MPR dan UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: