Soal Kasus Dana Nasabah Hilang, DPR Desak OJK Perketat Pengawasan Kripto
DPR Minta OJK Bertindak Tegas di Sektor Aset Kripto---Dok. Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri aset kripto menyusul sejumlah kasus hilangnya dana nasabah yang belakangan mencuat ke publik.
Sorotan ini muncul setelah kewenangan pengawasan kripto resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK sejak Januari 2025.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah, menilai penguatan regulasi dan pengawasan menjadi langkah mendesak agar kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto tidak terus tergerus. Ia menegaskan bahwa regulasi tidak cukup hanya melindungi kepentingan tertentu, tetapi harus dijalankan secara seimbang dan efektif di lapangan.
BACA JUGA:Ramai Ditakuti Publik, Komisi III DPR Beberkan Poin Krusial dalam KUHP Baru
Menurut Najib, kinerja OJK sepanjang 2025 secara umum sudah berada di jalur yang cukup baik. Namun, tantangan di sektor aset kripto yang berisiko tinggi menuntut respons yang lebih cepat dan tegas, terutama saat terjadi insiden yang merugikan konsumen.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus serta perlindungan konsumen yang nyata. Tanpa langkah tersebut, kepercayaan publik terhadap industri aset digital berpotensi semakin melemah.
Lebih lanjut, Najib menggarisbawahi tiga aspek utama yang perlu menjadi fokus OJK. Pertama, penerapan standar keamanan dan tata kelola yang lebih ketat bagi penyelenggara aset kripto, mulai dari audit teknologi informasi, manajemen risiko, pemisahan aset nasabah, hingga pengujian ketahanan sistem terhadap insiden. Kedua, keterbukaan dalam proses pengawasan dan penegakan aturan. Ketiga, mekanisme perlindungan konsumen yang cepat dan memberikan kepastian hukum.
Dengan besarnya pasar kripto di Indonesia, Najib mengingatkan bahwa potensi penyimpangan akan semakin besar jika pengawasan tidak diperkuat. Risiko seperti penipuan dan moral hazard dinilai akan meningkat seiring dengan pertumbuhan industri, sehingga peran OJK sebagai regulator dan pengawas harus dijalankan secara maksimal.
BACA JUGA:Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Menguat, KPK Buka Suara Soal Dampak Biaya Politik dan Integritas
Di sisi lain, OJK menyatakan telah mengambil langkah awal untuk menindaklanjuti polemik hilangnya dana nasabah. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil serta memfasilitasi pihak-pihak yang terlibat sengketa.
Sebagai catatan, pada penghujung 2025, kasus hilangnya dana nasabah kripto kembali mencuat akibat kebijakan sepihak sejumlah bursa, seperti penghentian perdagangan dan likuidasi aset tanpa persetujuan investor. Praktik internal bursa kini dinilai sebagai persoalan struktural dalam industri kripto nasional.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah sengketa antara Indodax dan pengembang token BotX. Kasus tersebut diduga melanggar ketentuan dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset kripto, sehingga semakin memperkuat desakan agar pengawasan OJK diperketat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: