Rieke Diah Pitaloka Sambut Baik Pemerintah Cabut Empat IUP Tambang di Raja Ampat

Rieke Diah Pitaloka Sambut Baik Pemerintah Cabut Empat IUP Tambang di Raja Ampat

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut empat IUP tambang nikel di Raja Ampat-Disway.id/Dimas Rafi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya terus mendapat perhatian di ruang publik. Tidak terkecuali, kalangan politisi di Senayan.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka misalnya.

BACA JUGA:Menteri LH Bakal Usut Potensi Pelanggaran Tambang Nikel di Daerah Lain Selain di Raja Ampat

BACA JUGA:Empat IUP Tambang Nikel Raja Ampat Dicabut, Arief Rosyid Apresiasi Respons Cepat Bahlil

Rieke menilai hal tersebut sebagai bentuk ketegasan kepala negara dalam menjaga lingkungan.

Rieke pun mengingatkan soal gugus pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan benteng pertahanan dan keamanan negara. Sistem pertahanan rakyat semesta menggambarkan kesatuan rakyat dengan alam dalam mempertahankan wilayah teritorial.

"Saya yakin Presiden Prabowo yang berlatarbelakang prajurit TNI sangat memahami makna gugus pulau bagi pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan NKRI," kata Rieke dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu 11 Juni 2025. 

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, pulau-pulau kecil bukan ruang hampa, namun merupakan ruang hidup dan kehidupan ekonomi, politik, sosial dan budaya, yang tak terpisahkan dari sosiologis dan historis Indonesia.

BACA JUGA:Daftar Perusahaan Tambang Nikel yang Dicoret Bahlil dari Raja Ampat, IUP Dicabut

BACA JUGA:Daftar Perusahaan Tambang Nikel yang Dicoret Bahlil dari Raja Ampat, IUP Dicabut

Karenanya, dirinya menegaskan bahwa pemahaman yang sama harus dimiliki oleh para menteri sebagai pembantu presiden dalam menjalankan berbagai kebijakannya.

"Saya yakin rakyat Indonesia akan beri dukungan penuh pada Presiden Prabowo untuk evaluasi seluruh ijin tambang di gugus pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil," ucap Rieke.

Ia pun menyebutkan pulau kecil sebagaimana telah diatur dalam UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 1 angka (3) adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Putusan MK No.35/PUU/XXI/2023 menyatakan dengan tegas pelarangan penambangan mineral di pulau kecil.

"Saatnya tindakan negara atas praktek tambang di pulau kecil berbasis pada kajian hukum, termasuk pernyataan para menteri terkait, menggunakan perspektif setia pada UUD NRI 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads