Rieke Diah Pitaloka Sambut Baik Pemerintah Cabut Empat IUP Tambang di Raja Ampat
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut empat IUP tambang nikel di Raja Ampat-Disway.id/Dimas Rafi-
Atas dasar tersebut, Rieke mengatakan bahwa pengelolaan pulau kecil, seperti penambangan mineral di pulau kecil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan. Ijin Usaha pertambangan di pulau-pulau kecil yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan, yaitu UUD NRI 1945, UU dan Putusan MK.
Termasuk, lanjutnya, jika ada pejabat di pemerintah pusat dan daerah bersikeras pertahankan penambangan mineral di pulau kecil, itu artinya telah secara terbuka melawan presiden dan mengkhianati konstitusi.
BACA JUGA:Pulau Manuran Raja Ampat Tercemar Akibat Kegiatan Tambang Nikel, PT ASP Langsung Disegel
Oleh karena itu, dirinya meminta Presiden Prabowo mengevaluasi dan membatalkan seluruh IUP di pulau-pulau kecil.
"Kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan membatalkan seluruh IUP di pulau-pulau kecil dan membongkar sindikat mafia IUP tanpa tebang pilih," pungkasnya. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: