Kejagung: Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Aliran Dana

Kejagung: Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Aliran Dana

Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus karena menerima duit korupsi.-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami aliran dana kasus korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus karena menerima duit korupsi.

"Inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Abdul, Kamis, 31 Oktober 2024.

BACA JUGA:Mantan Caleg KIM Bakal Kena Sanksi Jika Dukung Paslon Lain, Riza: Harus Tegaak Lurus

BACA JUGA:Cari Tas Preloved Branded Buat Liburan? Chanel, LV, Hingga Hermes Ada di Irresistible Bazaar

Qohar membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dalam dua pasal itu terurai bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri.

"Pada pasal 2 kan sudah terurai, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, diancam pidana dan sebagainya,” jelas Abdul.

“Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” sambungnya.

BACA JUGA:Ini Kampus Najwa Shihab Jebolan S2 Melbourne Law School, Sang Jurnalis Viral Usai Sebut Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU

BACA JUGA:Mantan Caleg KIM Dukung Pasangan Lain, Riza Patria Sebut Suara Kecil Gak Signifikan

Sehingga, merujuk pada Pasal tersebut, sesorang tidak harus mendapatkan keuntungan untuk bisa ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan," paparnya.

"Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasnya.

BACA JUGA:Mendagri akan Lapor Presiden Soal Usulan Revisi UU Politik Melalui Omnibus Law

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads