Kejagung: Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Aliran Dana

Kejagung: Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Aliran Dana

Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus karena menerima duit korupsi.-Fajar Ilman-

BACA JUGA:Kalender Jawa November 2024 Lengkap dengan Weton, Hari Baik, dan Tanggal Merah

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 2 tersangka yaitu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah membuka keran impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton di tengah surplus gula Indonesia pada 2015. Adapun, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 400 miliar.

Untuk selanjutnya selama 20 hari, Tom Lembong ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads