Belum Memenuhi Syarat Sertifikasi TKDN, Kemenperin Tegas Larang Penjualan Google Pixel di Indonesia

Jumat 01-11-2024,13:27 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi. 

BACA JUGA:Dewan Pers Minta KPU Tak Persulit Kerja Jurnalis: Mereka Bertanya, Buka Aksesnya!

BACA JUGA:Gulirkan Restrukturisasi Mesin, Kemenperin Akan Majukan Industri Mamin dalam Negeri

Sebelumnya, Febri juga telah menyampaikan bahwa diperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

 

Kategori :