Belum Memenuhi Syarat Sertifikasi TKDN, Kemenperin Tegas Larang Penjualan Google Pixel di Indonesia

Jumat 01-11-2024,13:27 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho
Belum Memenuhi Syarat Sertifikasi TKDN, Kemenperin Tegas Larang Penjualan Google Pixel di Indonesia

Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi. 

BACA JUGA:Dewan Pers Minta KPU Tak Persulit Kerja Jurnalis: Mereka Bertanya, Buka Aksesnya!

BACA JUGA:Gulirkan Restrukturisasi Mesin, Kemenperin Akan Majukan Industri Mamin dalam Negeri

Sebelumnya, Febri juga telah menyampaikan bahwa diperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

 

Kategori :