JAKARTA, DISWAY.ID -- Setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberlakukan pelarangan untuk pendistribusian iPhone 16 Series dari Apple, kini Kemenperin juga memberlakukan hal yang sama terhadap Google Pixel.
Menurut keterangan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, alasan pelarangan jual-beli Google Pixel juga serupa dengan iPhone 16 Series, yaitu karena produk tersebut belum memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Selain itu Google Pixel belum memenuhi skema yang sudah ditetapkan sebelumnya.
BACA JUGA:Resmi Jadi PTNBH, UNJ Ubah Nama 4 Fakultas Ini
BACA JUGA:Arifatul Sebut KemenPPPA Prioritaskan Program 'Ruang Bersama', Dukung Aktualisasi Perempuan dan Anak
"Kami sampaikan produk tersebut (Google Pixel) belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," ujar Febri dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 1 November 2024.
Kendati begitu, Kemenperin juga menambahkan bahwa saat ini sebanyak 22.000 unit produk Google Pixel rupanya sudah masuk dan diperjualbelikan di Indonesia.
Menurut Febri, produk Google Pixel tersebut masuk ke Indonesia melalui mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman sesuai pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021
Oleh karena itulah, Febri juga menambahkan bahwa Kemenperin akan menindaklanjuti pihak yang terindikasi memperjualbelikan produk Google Pixel di Indonesia.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pertaruhan Jabatan Presiden Prabowo
BACA JUGA:Dewan Pers Minta KPU Tak Persulit Kerja Jurnalis: Mereka Bertanya, Buka Aksesnya!
Bahkan, Febri juga menambahkan bahwa ada kemungkinan Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel Google Pixel tersebut juga bisa dicabut.
"Kami menyampaikan agar masyarakat tidak membeli ponsel tersebut lewat jalur barang bawaan dan barang kiriman," tegas Febri.
Sebelumnya, Kemenperin juga menetapkan larangan untuk produk iPhone 16 Series di Indonesia dengan alasan yang sama.
Menurut Febri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri.