Apple Masih Belum Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia Meskipun Kantongi Sertifikat Postel, Kemenperin Ungkap Alasannya

Apple Masih Belum Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia Meskipun Kantongi Sertifikat Postel, Kemenperin Ungkap Alasannya

Setelah ditunggu-tunggu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dikabarkan telah menerbitkan sertifikat Pos dan Telekomunikasi (Postel) untuk produk keluaran brand teknologi ternama asal Amerika Serikat (AS), Apple, pada Jumat 14 Maret 2025-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah ditunggu-tunggu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dikabarkan telah menerbitkan sertifikat Pos dan Telekomunikasi (Postel) untuk produk keluaran brand teknologi ternama asal Amerika Serikat (AS), Apple, pada Jumat 14 Maret 2025

Diketahui, sertifikat Postel telah diberikan kepada lima seri iPhone 16, yang selama Ini paling ditunggu-tunggu kehadirannya di Indonesia.

Dilansir dari situs resmi Komdigi, lima seri iPhone 16 tersebut adalah iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, serta iPhone 16e.

BACA JUGA:Sosok Oknum TNI Diduga Terlibat Tewasnya Anggota Polres Way Kanan Ramaikan Medsos, Kapendam Angkat Bicara

BACA JUGA:3 Dana Bansos yang Cair Jelang Idul Fitri 2025, Ada PKH hingga PIP

“Pada 14 Maret 2025, telah terbit postel dari pemohon PT Apple Indonesia,” tulis situs resmi Sertifikasi Komdigi, dikutip pada Senin 17 Maret 2025.

Setelah sukses mengantongi sertifikat Postel Komdigi, nantinya Apple hanya perlu mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, TPP Impor dari Kemenperin sendiri adalah syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA:Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras Timpa 2 Mobil di Kebon Sirih, Korban Terjepit di Ruang Kemudi

BACA JUGA:3 Dana Bansos yang Cair Jelang Idul Fitri 2025, Ada PKH hingga PIP

“Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi,” tutur Febri.

“Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” tambah Febri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads