JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menimbulkan efek potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sampai dengan 20 ribuan.
Hal ini tentu akan menimbulkan masalah bagi pemerintahan Presiden Prabowo.
BACA JUGA:Korban Truk Ugal-ugalan Alami Patah Tulang hingga Jalani Operasi di RS EMC Tangerang
Efek yang bakal di timbulkan bisa mengguncang industri tekstil dalam negeri.
Kasus Sritex sendiri bermula pada saat Pengadilan Niaga Semarang memutuskan status pailit bagi Sritex setelah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur yang mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian terkait PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang sebelumnya disepakati pada Januari 2022.
Keputusan ini membuat Sritex harus mencari solusi baru untuk menjaga kelangsungan perusahaan dan komitmennya kepada para kreditur.
"Pengadilan mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan rencana perdamaian PKPU Januari 2022," jelas Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, di Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Sritex Pailit, Kadin Sebut Ada Empat Hal yang Harus Dibenahi Industri Tekstil
BACA JUGA:Pecahnya Tangisan Buruh Sritex Saat Tahu Tak Ada PHK, Wamenaker: Negara Tak Boleh Lalai Soal Ini!
Langkah -langkah penyelamatan Sritex sendiri dilakukan Presiden Prabowo dengan memerintahkan empat Kementrian untuk melakukan langkah penyelamatan terhadap karyawan Sritex yang di vonis pailit ini. Kementrian itu sendiri meliputi Kementrian Perindustrian,Kementrian Keuangan,Kementrian BUMN, dan Kementrian Ketenagakerjaan.
Terkini Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah telah membahas rencana penyelamatan bagi Sritex yang sedang menghadapi masalah finansial ini.
Dalam keterangannya di Jakarta Agus Gumiwang menyampaikan bahwa Pemerintah sudah mempersiapkan dua opsi penyelamatan, tergantung pada hasil kasasi yang diajukan oleh Sritex.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa dua skenario tersebut mencakup langkah pemerintah jika kasasi Sritex dikabulkan dan rencana yang akan diambil jika kasasi ditolak.
BACA JUGA:Bos Sritex Ungkap Penyebab Anjloknya Industri Tekstil Tanah Air, Singgung Permendag Nomor 8