BEKASI, DISWAY.ID - Kebakaran pabrik minyak goreng yang terjadi di PT Priacolin diduga telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim menyatakan bahwa pabrik tersebut kerap mendapat aduan dari berbagai kalangan.
"Itu sudah sering dikomplain oleh perusahaan-perusahaan sekitar," buka Arif kepada pewarta pada Sabtu, 2 November 2024 pagi WIB.
BACA JUGA:Cerita Keluarga Rahmat Terakhir Kali Bertemu Sebelum Kebakaran Pabrik Minyak Goreng di Bekasi
BACA JUGA:Polres Bekasi Selidiki Penyebab Kebakaran Pabrik yang Tewaskan 9 Orang
Ia menjelaskan abu putih atau limbah yang tersebar ke perusahaan lain disebut cukup berbahaya karena mengandung bahan mudah terbakar.
"Karena abu putihnya (limbah) sudah sering tersebar ke perusahan-perusahaan yang lain. Karena abunya mengandung bahan yang mudah terbakar," terang.
Arif mengaku kala masih menjabat di Komisi II DPRD Kota Bekasi, pernah mengkaji SOP operasional pabrik.
Ia menyebut pengkajian dilakukan secara langsung masuk ke dalam pabrik tersebut.
BACA JUGA:Sumber Ledakan Pabrik di Bekasi yang Sebabkan Kebakaran 24 Jam Diduga Berasal dari Area Produksi
BACA JUGA:Petugas Pemadam Kebakaran Pabrik di Bekasi Belum Pulang, Namar: Standby 1 x 24 Jam
"Tiga tahun lalu (Komisi II DPRD Kota Bekasi) pernah sidak ke persahaan tersebut," tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak mematuhi SOP pabrik karena Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki pabrik tersebut kurang memadai.
"Banyak pelanggaran yang kami temukan, terutama kuranganya RTH di perusahaan itu," ungkap Arif.
Kebakaran tersebut menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bekasi yang saat ini dituntut untuk mengawasi pabrik-pabrik yang tidak memiliki SOP.