Catat! Mulai 1 November, Bikin SIM Harus Pakai BPJS

Minggu 03-11-2024,15:42 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menguji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Uji coba ini dilakukan sejak 1 November 2024.

Adapun BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM A, B, dan C ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

BACA JUGA:Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 2 November 2024, Cek Lokasinya!

BACA JUGA:Simak Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Cara Daftarnya

“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan,” ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, Minggu, 3 November 2024.

Ia menambahkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. 

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 1 November 2024, Buruan Datang!

BACA JUGA:Tawuran di Harapan Indah Bekasi Memakan Nyawa, Korban Tergeletak Bersimbah Darah

Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," tambah David.

Kategori :