JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejagung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penangkapan itu terjadi pada 3 November 2024 pukul 12.35 WIB.
BACA JUGA:Netizen kaitkan Zulhas dengan Kasus Impor Gula, Kejagung langsung Pasang Badan
"Minggu tanggal 3 November 2024 tepatnya pada jam 12.35 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB di mana penangkapan di Hotel Sumedang," kata Abdul Qohar di kantornya, Minggu, 3 November 2024.
Abdul mengatakan proses penyidikan kasus korupsi ini telah dilakukan pada 2023 lalu. Setelah diperiksa secara maraton, Kejagung kemudian menetapkan Prasetyo sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti, hari ini Minggu setelah pemeriksaan maraton 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong Hari Ini
Atas perbuatannya, PB kini ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
“Terhadap PB akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan di rutan Salemba Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka yakni NSS (Kuasa Pengguna Anggaran), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), AAS (Pejabat Pembuat Komitmen), HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017), AG (Direktur PT DYG selaku konsultan), dan FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.