JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar memberikan klarifikasi terkait harga jam tangan mewahnya yang diduga mencapai Rp1 miliar.
Abdul Qohar mengaku jika jam tangan tersebut telah dibeli sejak lima tahun lalu, sebelum dirinya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung.
"Jadi jam tangan saya, ini yang saya pakai ini sudah saya beli sejak 5 tahun yang lalu dan selalu saya pakai. Termasuk kawan-kawan selalu meliput konpers dengan saya kan lihat juga kan?," kata Abdul di Kejagung, Minggu, 4 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ambisi Prabowo Bangun Bandara Bali Utara, Jadikan The New Singapore dan Hong Kong
BACA JUGA: Pemerintah Akan Alihkan Subsidi BBM ke BLT, Ekonom: Kebijakan Beresiko Tinggi!
Abdul Qohar pun mengaku heran kenapa hal tersebut baru ditanyakan saat ini.
"Nah tapi saya juga bertanya, kenapa kok baru sekarang ditanya?," tanya Abdul Qohar.
Abdul Qohar menyatakan, jam tangan yang telah dipakainya sejak lima tahun lalu itu dibeli seharga Rp 4 juta.
Ia mengklaim, harga itu sudah terlalu mahal baginya.
"Biar dilihat ini kan, ini harganya hanya Rp 4 juta. Bagi saya, Rp 4 juta sudah mahal lah ya," ucapnya.
Dia mengaku tak mengetahui merek jam tangan yang dikenakannya itu.
BACA JUGA:Waspada Tanda-Tanda Fenomena La Nina dan Dampaknya Bagi Indonesia
BACA JUGA:Hasto Tanggapi Langkah Ridwan Kamil Minta Restu Jokowi: Mentalitas Kalah!
"Ini bautnya sudah hilang ini 2 ini. Biar dilihat ini kan. Ini harganya hanya Rp 4 juta," lanjut Abdul Qohar.
Abdul membantah jam tangannya seharga miliaran rupiah. Dia bahkan mengaku tak pernah membeli jam tangan mewah.