Terkuak, Pelaku Mutilasi Wanita di Jakut Ternyata Mantan Suami Siri Korban

Senin 04-11-2024,19:40 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Hubungan tersangka mutilasi wanita di Muara Baru, Jakarta Utara dengan korban diungkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pelaku dan korban merupakan mantan suami istri siri.

BACA JUGA:Begini Kalimat Penyesalan Pelaku Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara

BACA JUGA:Ngeri! Insiden Kepala Jack Miller Masuk ke Roda Belakang Fabio Quartararo, Rider Ok

Kemudian pelaku disebut menghabisi sang mantan istri sirih dibantu rekannya berinisial J.

"Tersangka menghubungi temannya atas nama inisial J dan mengatakan untuk membantu tersangka mengangkat bungkusan isi ikan tuna," katanya kepada awak media, Senin 4 November 2024.

Dituturkannya, pelaku dengan rekannya memindahkan jasad korban ke dalam mobil bak terbuka.

Kemudian pada rekannya, tersangka mengaku akan pergi ke Bandara Soekarno Hatta. Sebab, bungkusan yang seolah-olah ikan tuna menggunakan ekspedisi bandara.

BACA JUGA:Terekam CCTV! Pelaku Buang Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakut Dibantu Pria Jaket Merah, Ngaku Bawa Ikan Tuna

Namun, sampai di Bandara, tersangka berpura-pura kepada J orang yang memesan barang tidak bisa dihubungi. Sehingga tersangka akan membuang bungkusan itu nanti. 

"Tersangka dan J pergi menuju Muara Baru, kemudian tersangka dan J sampai Jalan Pelabuhan, Muara Baru. Tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi tepatnya di belakang POM Bensin Pelabuhan. Selanjutnya tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," tuturnya.

Disebutkannya, pelaku tega menghabisi nyawa korban karena emosi diejek.

BACA JUGA:Kronologi Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru, Sempat Dikira Sampah

"Tersangka melakukan hal tersebut karena emosi disebabkan korban mengejek tersangka dan keluarganya," sebutnya.

Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Kategori :