JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin yang melarikan diri.
Sejak dinyatakan oleh KPK sebagai tersangka Selasa, 8 Oktober lalu, keberadaan Paman Birin tidak diketahui KPK.
Adapun, hal ini terungkap dalam sidang permohonan Praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Paman Birin.
Sidang hari ini beragenda jawaban KPK atas permohonan Paman Birin.
"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor)," kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 November 2024.
Bahkan, kata Nia Siregar, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri.
Nia Siregar menambahkan, keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian.
Lebih lanjut, Nia Siregar menjelaskan bahwa KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Menurutnya, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Vonis Mardani Maming Turun Jadi 10 Tahun, KPK Buka Suara
BACA JUGA:Pedagang Es Lemon Kena Hipnotis Usai Pundak Ditepuk di Bekasi, Saat Sadar Motor dan Uang Raib
Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil bahwa Paman Birin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Kemudian, Nia Siregar menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah.