Terlebih, status hukum tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam penerimaan fee dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi.
Serta pembangunan kawasan terpadu dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Jabodetabek Hari ini 6 November 2024, Awas Jakarta Dilanda Hujan!
BACA JUGA:Sadis! KKB Intan Jaya Bunuh Warga Sipil di Kali Wabu Intan Jaya Saat Bekerja
"Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," ungkap Nia Siregar.
"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Adapun, pengacara Paman Birin, Soesilo Aribowo mengaki tak tahu keberadaan kliennya.
Ia mengatakan bahwa tidak melakukan kontak setiap hari dengan Paman Birin.
BACA JUGA:Serang Pos Satgas di Intan Jaya, KKB Terlibat Baku Tembak dengan Aparat
BACA JUGA:Tanggapan Ekonom Terkait Perubahan Skema Subsidi BBM jadi BLT, Banyak Kelemahan!
Ia mengaku kliennya tidak bisa ke luar negeri karena statusnya kini dicekal usai jadi tersangka.
"Kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses Praperadilan," kata Soesilo kepada wartawan.
"Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya. (Posisi) dimananya persis tentu tidak tahu ya. Saya tidak bergandengan terus dengan pak Gubernur," lanjutnya.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024 KPK mengumumkan hasil penggeledahan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Paman Birin.
Dalam hal ini, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari Rp 300 juta.
Adapun, penggeledahan ini dilakukan di Rumah Paman Birin yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan.