JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi.
Dalam hal ini, Jon diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemprov Jatim tahun anggaran 2021 - 2022.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 5 November 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:Banjir Terjang 4 Kecamatan di Bandung hingga Gerobak Chicken Hanyut Terbawa Arus
"Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada Tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019 - 2024) terkait dengan pengajuan dana hibah," kata Budi pada Rabu, 6 November 2024.
Terbaru, pada 24 Oktober 2024, KPK telah memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Mahhud
Ia didalami soal peran yang bersangkutan dalam turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim TA 2021 – 2022 dan dugaan penyerahan uang kepada Tersangka lain atas turunnya dana hibah tersebut
Kemudian, sebelumnya pada Selasa, 22 Oktober 2024, KPK memanggil Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Anwar Sadad. Namun, ia mangkir.
"Terperiksa tak hadir, mengirimkan suat penjadualan ulang namun tanpa menyebut alasan ketidakhadirannya," ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Periksa Manajer Estimasi PT KA Properti Manajemen, KPK Dalami Pengaturan Lelang dan Fee Pejabat DJKA
Diketahui, bahwa dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka. empat orang tersangka sebagai penerima, tiga orang lainnya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan penyelenggara negara.
Sebanyak 17 tersangka pemberi dan 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara negara.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 21 orang yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024.